Author Archives: tugasportofolio

Mindmap BoM (Bill of Material)

mindmap BOM

Mindmap Warehouse and Manufacture Based on OpenERP

warehouse

manufaktur

 

[MAKALAH] ISO/IEC 20000: An IT Service Management Standard (Studi Kasus pada Oxford University Press)

Berikut merupakan link download untuk makalah dan OUP Code of Conduct v.English.

Makalah ISO 20000 [FINAL!]

OUP_CoC_2014_English

Semoga bermanfaat 🙂

Material Requirement Planning – Warehouse and Stock Management.

Warehouse merupakan media tempat penyimpanan barang baik raw material maupun finish good. Umumnya warehouse pada perusahaan manufaktur terdapat lebih dari 1 tempat. Contohnya adalah satu tempat untuk menyimpan bahan baku dan tempat yang lain digunakan untuk menyimpan barang jadi (finish good). Warehouse dalam dunia manufaktur dan hubungannya dengan sitem ERP dapat disebut juga dengan istilah locations. Stok terdiri dari 3 yaitu: stock free, stock production, stock movement. Stock free merupakan stok barang jadi pada gudang yang belum dipesan oleh siapapun. Stock production merupakan stok barang jadi pada gudang yang telah dipesan oleh customer, dan stock movement adalah stok yang sedang atau akan datang dan masuk ke gudang kita, biasanya dari supplier. Ada juga penjelasan versi lain mengenai jenis-jenis stok adalah sebagai berikut.

  1. Physical Location. Physical location mewakili tempat penyimpanan stok/gudang dimana stok dikelola.
  2. Partner Location. Partner Location adalah stok yang berada pada customer ataupun supplier. Pencatatan ini dilakukan untuk mengetahui perpindahan stok dari supplier ke gudang serta dari gudang ke customer.
  3. Virtual Location. Virtual Location digunakan untuk perusahaan manufaktur, yaitu untuk mencatat stok yang sedang diproses dari bahan mentah menjadi barang jadi.

Stock Management

  1. Product Type
  • Stockable : produk yang dapat disimpan contohnya: sepeda, kursi, meja, mobil
  • Consumable: produk yang dapat dikonsumsi contohnya: indomie, nestle
  • Service: produk yang berupa jasa. contohnya: tiki jne, fedex.

2.  Procurement Method

  • Make to Stock : Metode pengadaan barang untuk kemudian disimpan menjadi stok yang dapat digunakan sewaktu-waktu
  • Make to Order : Metode pengadaan barang sesuai dengan permintaan yang didapat dari customer

3.   Supplier Method

  • Internal (Produce) : Memproduksi sendiri bahan untuk kemudian diproses menjadi barang jadi
  • External (Buy) : Dapat dengan cara membeli barang jadi dari luar atau dengan cara meminta perusahaan lain membuatnya kemudian dibeli

Double Entry Stock Management Double entry stock management merupakan metode pencatatan stok yang menggunakan metode pencatatan debit kredit seperti pada akuntansi. Hal ini dilakukan untuk lebih mempermudah pengontrolan inventori serta dapat terintegrasi dengan bagian Finance sehingga pergerakan stok dapat tergambarkan dengan jelas. Dalam konsep managemen stok, perpindahaan stok terjadi dengan proses :

  • Penerimaan stok dari supplier
  • Pengiriman stok ke customer
  • Pemrosesan inventori untuk bahan yang hilang
  • Manufaktur

Contoh tampilan double stock entry management pada sistem ERP. Jumlah debit harus = kredit.!

Unit of Measure (UoM)

Secara singkat UoM adalah satuan yang harus disimpan. Semua product bahkan manusia harus memiliki UoM. Konversi UoM juga harus dicatat. Contoh: mengkonversi satuan dari kg –> tonne, cm—->km, dan lain-lain.

Stock & Lead TIme

Stock dibagi menjadi 2 bagian pada umumnya yaitu, real stock dan virtual stock. Real stock adalah stok di gudang yang benar-benar belum ada yang dipesan, sedangkan virtual stock merupakan stok di gudang yang sudah dipesan oleh customer. Lead Time mempengaruhi proses bisnis, karena ada cost di dalamnya.

Secara definisi lead time adalah waktu tunggu. Ada 3 jenis lead time yaitu customer lead time, manufacturing lead time, dan warranty. 1. Customer lead time : waktu tunggu sebuah barang mulai dari pemesanan hingga sampai kepada customer. 2. manufacturing lead time: waktu tunggu suatu barang mulai dari awal produksi hingga selesai diproduksi. 3. warranty : merupakan jaminan (garansi) yang diberikan perusahaan kepada customer. Biasanya satuannya adalah tahun.

——————————————————–&&&&&&&&&&&&&————————————————————–

Makalah Etika Profesi

TUGAS MATA KULIAH

ETIKA PROFESI

PENCURIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS DAN PROFESI MENGACU PADA FILM “THE SOCIAL NETWORK”

 

 

 

 

 

Oleh:

Alvin Aldo K.

Eka Saputra D.

Dimas Seputro

Victor Daud H.

Nicko Yuanda N.

FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI

UNIVERSITAS MA CHUNG MALANG

OKTOBER 2013

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………………………………….i

Bab I Pendahuluan……………………………………………………………………………………………………..1

1.1  Latar Belakang…………………………………………………………………………………………..1

1.2  Rumusan Masalah ……………………………………………………………………………………..2

1.3  Tujuan……………………………………………………………………………………………………….2

1.4  Manfaat……………………………………………………………………………………………………..3

Bab II Landasan Teori………………………………………………………………………………………………….4

2.1 Hak Kekayaan Intelektual……………………………………………………………………………..4

2.2 Etika Bisnis dan Profesi…………………………………………………………………………………5

2.3 Profesi dan Code Ethics………………………………………………………………………………….6

2.4 Kode Etik Ilmuwan Informasi…………………………………………………………………………9

2.5 Pengertian Code of Conduct……………………………………………………………………………10

Bab III Metodologi Penelitian………………………………………………………………………………………….11

3.1 Variabel dan Desain Penelitian…………………………………………………………………………11

3.2. Teknik Pengumpulan Data………………………………………………………………………………11

3.3 Analisis Data………………………………………………………………………………………………….12

Bab IV Pembahasan Materi……………………………………………………………………………………………..13

4.1 Ulasan singkat film…………………………………………………………………………………………13

4.2 Pelanggaran HaKI ditinjau dari etika bisnis……………………………………………………….13

4.3 Pelanggaran HaKI ditinjau dari etika profesi……………………………………………………..15

4.4 Solusi pencegahan HaKI…………………………………………………………………………………15

4.5 Ethical Behavior Model………………………………………………………………………………….16

Bab V Penutup………………………………………………………………………………………………………………17

5.1 Kesimpulan…………………………………………………………………………………………………..17

5.2 Saran…………………………………………………………………………………………………………….17

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………………………..18

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Semakin berkembangnya zaman, semakin berkembang pula pertumbuhan intelektual manusia. Tidak hanya dalam hal akademik, begitu juga dengan social networking. Social Network atau jejaring social merupakan suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dll. (Wikipedia). Pengembangan social networking di internet makin marak di kalangan masyarakat dan lingkungan sekitar. Meski social networking ini umumnya lebih bersifat personal, terutama yang berhubungan dengan wilayah kerja, tapi yang bersifat latar belakang pendidikan misalnya universitas atau sekolah adalah jenis yang paling populer di internet.  Itu antara lain karena tidak seperti di sekolah, universitas, atau lingkungan kerja pada umumnya, di internet penuh dengan milyaran orang yang sedang mencari kontak untuk saling berhubungan, berbagi informasi dan pengalaman, mencari pegawai, partner bisnis, melakukan marketing, dan lain-lain. Topik yang di bicarakan juga sangat bervariasi.

Saat tiba untuk melakukan social networking secara online, biasanya website digunakan. Website ini dikenal sebagai social sites. Website social networking berfungsi seperti sebuah komunitas online dari pengguna internet. Tergantung dari masing-masing website, banyak dari anggota komunitas online ini yang saling berbagi ketertarikan dalam hobi, agama, atau politik yang sama. Dengan adanya social network maka kita tidak perlu susah-susah lagi untuk berkomunikasi, bertukar pikiran, berkenalan dengan orang lain. Saat kamu mendapat akses untuk masuk ke sebuah website social networking, kamu bisa segera mulai bersosialisasi. Misalnya membaca halaman profile dari anggota-anggota lain, dan mungkin juga menghubungi mereka. Mendapat teman baru adalah salah satu jenis keuntungan yang bisa di dapat dari melakukan social networking secara online. Di dalam film The Social Network ini membahas bagaimana seorang Mark Zuckerberg membuat atau menciptakan Social Media Facebook yang hingga saat ini masih menduduki website peringkat-2 sedunia berdasarkan pencarian hasil dari alexa.com pada tahun 2010 – 2013.
Facebook didirikan pada tanggal 28 Oktober 2003, merupakan salah satu media sosial paling berhasil menembus angka puluhan juta pengguna di seluruh dunia. Di awal karirnya, facemash.com lah yang merupakan website pertama yang dirubah namanya menjadi The Facebook dan pada akhirnya menjadi Facebook. At the first launch, Facebook begitu diminati dan disukai oleh para teman Mark pada satu Universitas Harvard. Kehadiran Facebook dianggap telah membawa nuansa baru di tengah penatnya dan beragamnya social network lain yang saat itu tengah ada di masyarakat America. Tetapi tahukah anda bagaimana caranya Mark sehingga berhasil menciptakan sebuah maha karya Facebook? Berdasarkan film The Social Network ini menunjukkan bahwa Mark melakukan pencurian ide dari sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang didalamnya orang bisa saling bertukar foto, melihat status, berteman, chat, dll. Pencurian ide ternyata merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai undang-undang yang mengatur hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan pencurian ide seperti ini merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang bilamana terbukti mempunyai sanksi yang harus dijalankan.

 

1.2  RUMUSAN MASALAH

  1. Apa yang menyebabkan terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?
  2. Sejauh mana dampak yang ditimbulkan dari pencurian hak kekayaan intelektual?
  3. Apa upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual?

 

 

1.3  TUJUAN

1        Untuk mengetahui penyebab terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.

2        Mengetahui dampak yang ditimbulkan atas pencurian tersebut.

3        Memberikan solusi untuk mencegah terjadinya pencurian hak kekayaan intelektual.

4        Mengetahui, mempelajari dan mengambil nilai-nilai etika yang terdapat dalam pencurian hak kekayaan intelektual.

 

 

 

4.1  MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH

1                    Dapat digunakan sebagai sumbangan bagi dunia Ilmu Pengetahuan dalam menjelaskan materi mengenai social network yang dikaitkan dengan sudut pandang etika bisnis dan profesi.

2                    Sekaligus sebagai pemenuhan nilai tugas kami pada mata kuliah Etika Profesi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1  HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Menurut Wikipedia, Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sejalan dengan keputusan menteri Hukum dan Perundang-Undangan RI Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 2000 dan Persetujuan Menteri Aparatur Negara No.24/M/PAN/1/2000 (Simorangkir JCT, 2008:11), bahwa hak kekayaan intelektual adalah yang diberikan kepada individu, kelompok dalam bidang seni, sastra, dan teknologi. Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia. Dalam UU HKI disebut sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas (akal dan rasio) manusia. Untuk itulah, hak alamiah yang dimiliki oleh setiap manusia ini harus dihormati atau dihargai oleh manusia lain. Salah satu sikap atau tindakan yang dapat dikatakan sebagai tindakan yang menghormati hak alamiah orang lain adalah dengan tidak mencurinya.

 

 

 

 

 

 

 

2.2  ETIKA BISNIS DAN PROFESI

Menurut Wikipedia, etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

Bisnis sebagai profesi adalah suatu lembaga atau wadah dimana di dalamnya berkumpul banyak orang dari berbagai latar belakang pendidikan dan keahlian untuk bekerja sama dalam menjalankan aktivitas produktif dalam rangka memberikan manfaat ekonomi bagi semua pelaku bisnis yang berkepentingan (stakeholders).

Adapun prinsip-prinsip etika bisnis antara lain :

Menurut caux Round Table :

—  Tanggung jawab

—  Menghormati aturan

—  Perilaku bisnis yang tersurat ke semangat saling percaya

Menurut sony Keraf (1998).

—  Prinsip otonomi (prinsip yang menunjukan sikap kemandirian, kebebasan, dan tanggung jawab).

—  Prinsip kejujuran (prinsip yang menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan dan yang dikatakan adalah yang dikerjakan).

—  Prinsip keadilan (prinsip yang menanamkan sikap untuk memperlakukan semua pihak secara adil).

—  Prinsip saling menguntungkan (prinsip yang menanamkan kesadaran bahwa dalam berbisnis perlu ditanamkan prinsip win – win solution yang artinya dalam setiap keputusan dan tindakan bisnis harus diusahakan agar semua pihak merasa diuntungkan).

—  Prinsip integritas moral (prinsip untuk tidak merugikan orang lain dalam segala keputusan dan tindakan bisnis yang diambil).

 

2.3 PROFESI DAN CODE OF ETHICS

Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Berikut adalah 3 ciri-ciri mutlak yang harus dimiliki seseorang yang berprofesi, yaitu :

1.      Sebuah profesi mensyaratkan  pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi. Tentu sebelum seseorang menjalankan sebuah profesi apapun, dia harus terlebih dahulu menjalani pelatihan yang ekstensif akan apa yang sesuai untuk profesi yang akan dia emban nantinya. Tanpa pelatihan yang ekstensif, sulit nampaknya bagi seseorang dapat menghandle pekerjaan dari profesinya nanti.

2.      Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan.

3.     Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. Dan pasti seseorang yang memiliki profesi harus bisa memberikan jasa yang berguna dan penting bagi orang lain.

Adapun  2 ciri tambahan yang dapat dimiliki sebagai seseorang yang berprofesi, antara lain :

1.  Adanya proses lisensi atau sertifikat. Dengan adanya sertifikat ini maka keabsahan pekerjaan dan kematangan seseorang tersebut dalam menjalankan profesinya menjadi hal yang tidak perlu diragukan lagi.

2.  Adanya organisasi. Menjadi lebih kuat lagi apabila seseorang yang berprofesi memiliki atau ada di dalam naungan sebuah organisasi tertentu.

Kode etik merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Adapun 3 Fungsi dari Kode Etik Profesi antara lain :

Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi antara lain :

a)      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

 

b)   Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

 

 

c)   Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.

Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.

Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksi sosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.

 

Adapun sifat kode etik professional harus mengandung hal seperti :

1.  Singkat, padat, jelas. Sebuah kode etik yang baik haruslah demikian, dalam artian tidak bertele-tele atau to the point dalam menerangkan sesuatu.

2.  Sederhana. Adalah baik jika kode etik tersebut dibuat dan dirancang dengan sederhana atau tidak terlalu panjang agar mudah diingat.

3.  Konsisten. Tentu dalam penerapannya, sebuah kode etik haruslah konsisten terhadap apa yang telah dikatakan atau ditetapkannya.

4.  Masuk Akal. Kode etik juga harus masuk akal, karena kode etik tersebut harus dilaksanakan terhadap seluruh professional yang bekerja di bidangnya masing-masing. Jika kode etik tidak masuk akal maka tidak ada pula orang yang dapat melakukannya.

5.  Dapat Diterima. Kode etik juga harus dirancang dan disepakati bersama menjadi acuan bagi seluruh professional agar dapat diterima nantinya.

6.  Komprehensif dan Lengkap. Kode etik juga harus komprehensif dan lengkap dimana kode etik yang baik harus mengandung seluruh aturan yang mungkin terjadi atau dilakukan pada profesi tersebut.

Orientasi Kode Etik hendaknya ditujukan kepada:

1.  Rekan. Kode etik juga perlu kita tunjukkan pada setiap orang yang menjadi rekan kita.

2.  Profesi. Tentu kode etik ini kita tujukan terutama kepada profesi kita sendiri.

3.  Badan, perusahaan, organisasi. Ditujukan kepada badan atau organisasi dimana kita sedang bernaung agar menimbulkan citra yang baik di pemandangan perusahaan atau organisasi.

4.  Nasabah/Pemakai. Pelanggan yang membutuhkan jasa dari profesi kita juga harus ditunjukan kode-kode etik yang mengatur profesi kita.

5.  Masyarakat. Dan lingkup yang paling luas adalah ditujukan kepada masyarakat. Biarlah masyarakat dapat mengetahui bahwa seseorang yang berkode etik di dalam profesinya, dapat menimbulkan bau yang harum di masyarakat.

 

2.4 KODE ETIK ILMUWAN INFORMASI

Di AS, istilah dokumentasi diganti menjadi ilmu informasi; American Documentation Institute (ADI) kemudian diganti menjadi American Society for Information (ASIS). ASIS Professionalism Committee yang membuat rancangan ASIS Code of Ethics for Information Professionals.

Kode etik yang dihasilkan terdiri dari preambul dan 4 kategori pertanggungan jawab etika, masing-masing pada pribadi, masyarakat, sponsor, nasabah atau atasan dan pada profesi.

Kesulitan menyusun kode etik menyangkut (a) apakah yang dimaksudkan dengan kode etik dan bagaimana seharunya; (b) bagaimana kode tersebut akan digunakan; (c) tingkat rincian kode etik dan (d) siapa yang menjadi sasaran kode etik dan kode etik diperuntukkan bagi kepentingan siapa.

Nilai-nilai yang terkandung dalam sebuah kode etik antara lain :

  1. Independensi, seseorang yang berkode etik haruslah memiliki sifat yang mencerminkan sikap tidak memihak serta tidak dibawah pengaruh dan pihak tertentu dalam mengambil keputusan dan tindakan.
  2. Integritas, menyangkut tanggung jawab, respek, kejujuran seseorang profesional dalam menjalankan profesinya.
  3. Profesionalitas, menyangkut keadilan, kepedulian seseorang pelaku profesi terhadap apa yang akan dilakukannya.

 

2.5 PENGERTIAN CODE OF CONDUCT

Code of Conduct sebenarnya mirip dengan kode etik hanya saja code of conduct merupakan sebuah hal yang mengandung berbagai macam harapan hukum dan risiko etika yang unik untuk sebuah organisasi atau jabatan. Seperti tata tertib mahasiswa (Student Guide) yang di dalamnya memuat berbagai macam peraturan, penilaian, sanksi (punishment) dan penghargaan (reward) yang ditujukan kepada setiap mahasiswa yang berada pada universitas tersebut.

Jadi code of conduct merupakan sekumpulan aturan-aturan yang tertulis dan di dalamnya berisi juga kode etik.

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

METODOLOGI PENELITIAN

3.1  VARIABEL DAN DESAIN PENELITIAN

3.1.a    Variabel

Variabel dalam penulisan karya ilmiah ini adalah dari film ‘The Social Network(2010)’. Film tersebut berelasi langsung dengan pembahasan mengenai etika profesi dalam berbisnis.

3.1.b    Desain Penelitian

Adapun desain penelitian yang kami gunakan dalam menyusun karya ilmiah ini sebagai berikut :

  1. Bab I Pendahuluan, berisi tentang latar belakang, rumusan masalah, tujuan, dan manfaat penelitian mengenai pencurian hak kekayaan intelektual berdasarkan film ‘The Social Network’.
  2. Bab II Landasan Teori, berisi tentang pengertian mengenai HaKI, penjelasan mengenai etika bisnis dan profesi, kode etik, profesionalitas dan code of conduct.
  3. Bab III Metodologi Penelitian, berisi tentang variabel, desain penelitian, teknik pengumpulan data, dan analisis data.
  4. Bab IV Pembahasan Masalah, berisi tentang ulasan singkat atau inti dari film ‘The Social Network’, pelanggaran HaKI menurut etika profesi, pelanggaran HaKI menurut etika bisnis, dan solusi pencegahan agar tidak terjadinya HaKI, ethical behavior model pada film.
  5. Bab V Penutup, yang berisi kesimpulan dan saran mengenai rangkuman pemaparan penjelasan dari pembahasan masalah pada bab 2 dan 3.

 

3.2  TEKNIK PENGUMPULAN DATA

3.2.1 Data Primer

Adapun teknik yang kami gunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan menonton film ‘The Social Network’, serta melihat slide presentasi bahan materi tentang etika profesi dari dosen pengampu mata pelajaran yang bersangkutan.    

 

 

 

3.2.2 Data Sekunder

Yang menjadi data sekunder kami adalah data yang kami dapat dengan melakukan browsing di internet untuk mencari sumber referensi yang relevan dan mendukung.

 

3.3  ANALISIS DATA

Teknik analisis yang kami gunakan adalah dengan melakukan comparing secara langsung pada film terhadap kondisi kenyataan yang ada saat ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV

PEMBAHASAN MASALAH

4.1  ULASAN SINGKAT DARI FILM

Film The Social Network ini menceritakan bagaimana seorang Mark Zuckerberg menciptakan maha karya Facebook. Dalam pembuatannya, ternyata Mark bermain curang, yaitu dia mencuri ide yang didapat dari sekelompok teman yang mengajak Mark untuk ikut bergabung bersama untuk menciptakan atau membuat suatu jejaring social yang nantinya akan digunakan untuk seluruh mahasiswa di asrama Universitas Harvard. Namun Mark berpikir lain, ia ingin menciptakan jejaring social yang lebih besar tidak sebatas Universitas Harvard saja. Kemudian Mark mulai mengambil tindakan-tindakan untuk memulai membangun jejaring social tersebut tanpa sepengetahuan dari teman-temannya. Jejaring social inilah yang dinamai “Facebook” oleh Mark.  Setelah Facebook diluncurkan, teman-teman Mark sadar bahwa Mark telah mencuri ide mereka dengan membuat jejaring social lain tanpa sepengetahuan dan persetejuan dari seluruh teman-temannya yang mengajak Mark bergabung pada awalnya untuk menciptakan jejaring social untuk seluruh mahasiswa Universitas Harvard. Teman-teman Mark pun mulai membawa kasus ini ke ranah hokum dengan mendatangkan pengacara dsb. Bak tanpa takut Mark pun menganggap enteng semua tuduhan dan tuntutan hokum yang dilontarkan kepadanya mengenai pencurian ide ini. Malahan semakin sering Mark tampil dengan kasusnya ini, maka semakin banyaklah orang-orang yang penasaran untuk segera mencoba seperti apa Facebook tersebut. Hal ini dianggap Mark sebagai kesempatan untuk menambah user pengguna Facebook dari berbagai daerah America. Di sisi lain, pemiliki jejaring social Napster melihat fenomena ini sebagai suatu kesempatan bagi dia, jika dia dapat memanfaatkan ketenaran dari Facebook yang dimiliki Mark untuk mendongkrak popularitas Napster.

 

4.2  PELANGGARAN HaKI MENURUT ETIKA PROFESI

Seorang profesional berarti seseorang yang memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, disamping itu ada pula unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata-mata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan.

Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi. Seorang profesional tidak dapat membuat program sesuka hatinya, melainkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk membuat program tersebut, seperti tujuan dari pembuatan program, untuk user yang bagaimana kemudian seorang profesional harus dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (seperti hacker, cracker, dll).
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, diantaranya rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi. Kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.

Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film. Ketersediaan sistem pengambilan data yang sangat canggih memungkinkan terjadinya pelanggaran privasi dengan mudah dan cepat. Aspek-Aspek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT dilihat dari aspek Teknologi.

Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuk tujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima. Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang Komputer bisa membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.

Sekilas mengenai etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

 

4.3         HaKI DITINJAU DARI ETIKA BISNIS

Dalam menjalankan suatu bisnis, peran etika bisnis atau etika dalam berbisnis mengikuti sejalan dan seiras dengan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan sedikit banyak berpengaruh langsung pada maju mundurnya bisnis tersebut. Dalam film The Social Network kami melihat bahwa di dalam membangun Facebook, ternyata ada kecurangan yang berupa pencurian ide dari orang lain, yang akhirnya dimanfaatkan oleh Mark untuk kepentingannya dan teman baiknya. Hal ini tentu sangat melanggar kode etik dari etika bisnis itu sendiri.

 

4.4  SOLUSI UNTUK PENCEGAHAN TERJADINYA PENCURIAN HaKI

Kami memiliki berbagai pendapat atas diskusi intensif yang telah kami lakukan dalam rangka memberi saran sebagai upaya penanggulangan tindak pencurian hak intelektual.

Disinilah letak dimana kesadaran masing-masing individu diperlukan untuk mengatasi masalah secara langsung dimana pemecahan masalah tidak perlu melibatkan pihak eksternal hingga menciptakan etika profesionalisme dalam pengatasan masalah.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan menurut kami, yaitu :

  1. Melakukan pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara lisan maupun secara tertuils.
  2. Membuat struktur organisasi yang jelas.
  3. Memberikan dan menyebar ide hanya kepada tim pengembang yang telah terbentuk.
  4. Membuat peraturan yang jelas dan ketat dalam dokumen penting terkait dengan proyek kerja tim.
  5. Jika terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan hukum dilakukan secara tegas.

 

4.5 ETHICAL BEHAVIOR MODEL YANG ADA DI DALAM FILM

Pelanggaran etika tingkah laku yang kita dijumpai dalam film tersebut antara lain :

1. Mayoritas mahasiswa Universitas Harvard yang sering mengunjungi klub malam dan melakukan free sex serta menggunakan narkoba.

2. Pencurian ide dari orang lain untuk kepentingan pribadi.

3. Kelalaian pihak Universitas Harvard dalam merancang kode etik mahasiswa sehingga perbuatan Mark tidak dapat dianggap bersalah dan patut mendapat sanksi.

4. Hubungan yang tidak sehat antar pemilik jejaring sosial media facebook dan pemilik napster.

 

Pelanggaran – pelanggaran di atas tersebut dipengaruhi oleh model tingkah laku etika yang terbentuk dari awal. Berikut contoh model etika tingkah laku.

BAB V

PENUTUP

5.1  KESIMPULAN

Sebenarnya keberhasilan Marc Zuckerberg terletak dalam ia menangkap kebutuhan dan inovasi internet, sementara pihak lain menyatakan bahwa ia melakukan pencurian ide dari sekelompok orang yang berniat untuk menciptakan social media yang inovatif, pencurian ini merupakan sebuah pelanggaran yang mempunyai undang-undang dalam mengatur hal tersebut. Umumnya orang menyebutkan pencurian ide seperti ini merupakan pelanggaran hak kekayaan intelektual, yang bilamana terbukti mempunyai sanksi yang harus dijalankan, saat pelanggaran ini terjadi seharusnya bisa dilakukan pertemuan dan perjanjian secara resmi baik secara lisan maupun secara tertulis, membuat struktur organisasi yang jelas, memberikan dan menyebar ide hanya kepada tim pengembang yang telah terbentuk, membuat peraturan yang jelas dan ketat dalam dokumen penting terkait dengan proyek kerja tim, Karena jika terjadi hal yang melanggar kode etik, proses dengan hukum dilakukan secara tegas.

 

5.2  SARAN

Berikut merupakan saran-saran yang kami miliki bagi :

Pelaku bisnis profesi : Bertindaklah sebagai orang yang beretika dalam menjalankan profesi di dalam bisnis anda. Karena pelanggaran terhadap hal yang satu ini mengenai langsung pada kehidupan sosial kita.

Pendiri organisasi  : Rancanglah code of conduct yang lengkap dan konsisten untuk mencegah hal-hal kecurangan yang mungkin bisa terjadi seperti di dalam kasus film ‘The Social Network’.

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Faradins, Synopsis Film Social Network, (Online), faradins.blogspot.com/2012/10/sinopsis-film-social-network.html, diakses pada 10 September 2013

Scribd, Makalah Etika Profesi dan Bisnis, (Online), http://www.scribd.com/doc/41141915/MAKALAH-ETIKA-BISNIS, diakses pada 10 September 2013

Masriah, Makalah HaKI Pada Etika Profesi, (Online), masriah58.blogspot.com/2013/02/makalah-haki.html, diakses pada 10 September 2013

Bagas, Pengertian Etika Profesi, (Online), bagasirawanganteng.blogspot.com/2013/04/pengertian-etika-dari-asal-usul-kata.html, diakses pada 11 September 2013

Suci, HaKI – Hak Karyawan, (Online), suciatirukmini.wordpress.com/2012/04/06/haki-hak-kekayaan-intelektual/, diakses pada 11 September 2013

Rahmad, Undang – Undang Etika Profesi, (Online), etikaprofesi9.blogspot.com/2010/11/pentingnya-uu-ite-pada-profesionalisme.html, diakses pada 11 September 2013

Wikipedia, Etika Profesi, (Online), id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual, diakses pada 12 September 2013

Wikipedia, Jejaring Sosial, (Online), id.wikipedia.org/wiki/Jejaring_sosial, diakses pada 12 September 2013

Wowwanita, Social Networking, (Online), wownita.blogspot.com/2010/05/apa-itu-social-networking.html, diakses pada 12 September 2013

Kelompokkami, Social networking, (Online), kelompokkami.wordpress.com/social-networking-site/, diakses pada 12 September 2013

Suryanto, Jejaring Sosial Untuk Nelayan, (Online), suryanto.blog.unair.ac.id/2008/12/22/mengembangkan-jejaring-sosial-social-networking-kelompok-nelayan/, diakses pada 12 September 2013

Merliastana, Etika Profesi Dari Sudut Pandang Mahasiswa, (Online), merliastarina.blogspot.com/2012/11/etika-dari-sudut-pandang-mahasiswa.html, diakses pada 12 September 2013

Markom, Pengertian Etika Profesi, (Online), http://www.jaringankomputer.org/pengertian-etika-adalah/, diakses pada 12 September 2013

Pengertian Etika, Kode Etik dan Fungsi Kode Etik Profesi, (Online), http://cyberlawncrime.blogspot.com/2013/03/pengertian-etika-kode-etik-dan-fungsi.html, diakses pada 5 Oktober 2013

Kode Etik Profesi, (Online), http://id.wikipedia.org/wiki/Etika_bisnis, diakses pada 5 Oktober 2013

 

KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS LAPINDO BRANTAS DITINJAU DARI ETIKA BISNIS DAN LINGKUNGAN

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.  LATAR BELAKANG MASALAH

Bencana lumpur Lapindo yakni peristiwa yang ramai dibahas dan diperbincangkan publik karena masalahnya yang berlarut-larut ini merupakan buah dari eksplorasi gas yang dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas. Semburan awal lumpur panas ini terjadi pada tanggal 29 Mei 2006. Akibatnya, kawasan, pemukiman, pertanian dan perindustrian di wilayah Porong Sidoarjo lumpuh total. Pusat semburan lumpur panas berjarak 150 meter dari pusat pengeboran gas PT Lapindo Brantas. Peristiwa ini terjadi karena kesalahan PT. Lapindo Brantas yang tidak menjalankan prosedur dalam melakukan pengeboran gas yang terletak di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Akibat dari kesalahan yang dilakukan PT Lapindo, menimbulkan meluapnya lumpur panas dari dalam perut bumi. Banyak sekali pendapat dari para peneliti dan para ahli yang berbeda, mulai dari penyebab utama terjadinya peristiwa banjir lumpur panas ini karena bencana alam, kesalahan perhitungan dari PT Lapindo Brantas sendiri, bahkan sampai ada yang menyebutkan bahwa penyebabnya tidak diketahui dengan pasti. Peristiwa banjir lumpur ini menenggelamkan 16 desa di tiga kecamatan, 10.426 unit rumah terendam lumpur dan 77 unit rumah ibadah terendam lumpur. Sekitar 30 pabrik lumpuh total karena terendam banjir lumpur panas sehingga tidak dapat beroperasi. Akibat ini sebanyak 1.873 tenaga kerja mengalami PHK dari perusahaan tersebut. Dan masih banyak lagi dampak yang terjadi pada beberapa sektor yang lain.

Hal ini tentu merupakan hal yang sangat serius karena telah berdampak buruk dalam areal yang cukup luas. Oleh sebab itu penulis ingin mengulas dan membahas kasus lumpur panas Lapindo Brantas ini dalam bentuk makalah yang kemudian ditinjau dari etika bisnis dan lingkungan.

1.2. RUMUSAN MASALAH

Adapun didalam penulisan makalah ini, penyusun menemukan beberapa masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut :

  1. Apa yang menjadi penyebab utama terjadinya semburan lumpur panas tersebut?
  2. Bagaimana pihak Lapindo menanggulangi masalah tersebut?
  3. Apa saja dampak yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut?
  4. Bagaimana sudut pandang dari etika lingkungan terhadap peristiwa lumpur Lapindo?

1.3. TUJUAN

Berdasarkan pada perumusan masalah di atas, tujuan penulisan makalah ini adalah :

  1. Mengetahui penyebab utama terjadinya semburan lumpur panas tersebut.
  2. Mengetahui tindakan yang dilakukan PT Lapindo setelah terjadi peristiwa ini.
  3. Mengetahui apakah ada motif lain yang menyebabkan terjadinya peristiwa ini.
  4. Mengetahui, mengambil dan mempelajari nilai-nilai etika yang terdapat dalam peristiwa “Lumpur Lapindo di Sidoarjo” ini.

1.4. MANFAAT PEMBUATAN MAKALAH

Adapun pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :

  1. Dapat digunakan sebagai sumbangan bagi dunia Ilmu Pengetahuan dalam menjelaskan materi yang berkaitan dengan masalah-masalah lingkungan, khususnya di Indonesia.
  2. Menjadi sumber pengetahuan bagi siapa saja yang ingin mengetahui tentang peristiwa “Lumpur Lapindo di Sidoarjo”.
  3. Sekaligus makalah ini dibuat untuk memenuhi nilai tugas mata kuliah Etika Profesi.

 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      KRONOLOGI PERISTIWA

Secara konsep kebijakan pembangunan negara sudah memuat faktor kelestarian lingkungan sebagai hal yang utama dan mutlak untuk dipertimbangkan, namun dalam implementasinya, terjadi kekeliruan orientasi kebijakan dimana pemerintah cenderung mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada dengan sedikit mengesampingkan perlindungan yang memadai sehingga hal ini dimanfaatkan oleh para perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi gas maupun minyak bumi sebagai usaha memperluas dan mendapatkan hasil yang lebih besar. Lemahnya implementasi di bidang hukum  terjadi juga dalam pelaksanaan pengawasan pelestarian lingkungan hidup. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), dalam implementasinya hanya merupakan kebijakan yang bersifat sementara atau sesaat saja. Akibat dari cacatnya hukum dan kebijakan-kebijakan yang ada, kini berdampak buruk bagi masyarakat yang menjadi korban. Menurut penjelasan dari wikipedia, pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung.

Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki). Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat di atasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici).

Setelah kedalaman 9297 kaki, akhirnya mata bor menyentuh batu gamping. Lapindo mengira target formasi Kujung sudah tercapai, padahal mereka hanya menyentuh formasi Klitik. Batu gamping formasi Klitik sangat porous (bolong-bolong). Akibatnya lumpur yang digunakan untuk melawan lumpur formasi Pucangan hilang (masuk ke lubang di batu gamping formasi Klitik) atau circulation loss sehingga Lapindo kehilangan/kehabisan lumpur di permukaan. (sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo). Lokasi semburan lumpur ini berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo. Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator blok Brantas. Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi(jalur raya pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi, Indonesia. Selain perusakan lingkungan, dampak sosial banjir lumpur panas ini tidak bisa dipandang lebih dari 100 hari tidak menunjukkan perbaikan kondisi, baik menyangkut kepedulian pemerintah terganggunya pendidikan dan sumber penghasilan, ketidakpastian penyelesaian, dan tekanan psikis yang bertubi-tubi mulai mengemuka.

2.2.      UPAYA PENANGGULANGAN YANG DILAKUKAN

Pihak PT Lapindo Brantas sendiri telah mencoba berbagai macam upaya untuk menghentikan semburan lumpur panas ini, baik untuk menanggulangi rumah yang terendam banjir, membuat snubbing unit, (suatu sistem peralatan bertenaga hidrolik yang umumnya digunakan untuk melakukan suatu pekerjaan dalam sebuah sumur yang sudah ada.), melakukan pengeboran miring(sidetracking), membuat tiga sumur baru (relief well), namun upaya-upaya tersebut gagal total.

Sekarang hanya terdapat 2 pilihan,

Pilihan pertama, meneruskan upaya penanganan lumpur di lokasi dengan membangun waduk-waduk tambahan di sebelah tanggul-tanggul yang sudah ada sekarang.

Pilihan kedua, membuang langsung lumpur panas tersebut ke Kali atau sungai Porong, Sebagai tempat penampungan lumpur, Kali Porong memang telah tersedia tanpa perlu digali dan memiliki potensi volume yang cukup besar untuk menampung kiriman lumpur panas tersebut.

KEPUTUSAN PEMERINTAH

Rapat Kabinet pada 27 September 2006 akhirnya memutuskan untuk membuang lumpur panas Sidoardjo langsung ke Kali Porong. Keputusan itu dilakukan karena terjadinya peningkatan volume semburan lumpur dari 50,000 meter kubik per hari menjadi 126,000 meter kubik per hari, untuk memberikan tambahan waktu untuk mengupayakan penghentian semburan lumpur tersebut dan sekaligus mempersiapkan alternatif penanganan yang lain, seperti pembentukan lahan basah (rawa) baru di kawasan pantai Kabupaten Sidoardjo.

 

BAB III

PEMBAHASAN DITINJAU DARI ETIKA BISNIS

DAN LINGKUNGAN 

3.1. ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS

Kelalaian yang dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk bertanggung jawab.

Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.

Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan dan sosial yang mereka timbulkan.

Hal yang sama juga dikemukakan miliuner Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.

Tidak hanya itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group, sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial Chemical

Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau persetujuan investasi.

Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.

3.2. ULASAN DARI SUDUT PANDANG ETIKA LINGKUNGAN

Eksplorasi secara besar-besaran tanpa mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah dilakukan PT Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika. Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat.

Bagaimanapun juga tindakan PT Lapindo jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan mengabaikannya.

BAB IV

PENUTUP

3.3. KESIMPULAN

Dari peristiwa mengenai kasus semburan lumpur panas Lapindo Brantas ini dapat disimpulkan bahwa kasus ini sampai sekarang masih belum bisa ditangani dengan tuntas dan telah berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. Peran pemeritah dalam menindaklanjuti kasus ini juga terkesan berlarut-larut dan tidak dapat memberikan jaminan bagi para korban sehingga masyarakat yang menjadi korban merasa mendapat kepastian dan ketenangan. Banyak upaya yang telah dilakukan untuk menanggulangi kasus ini namun tidak berhasil dengan baik. Upaya pemerintah untuk membuang semburan lumpur panas ini ke sungai Porong juga dinilai masyarakat tidak mempertimbangkan etika lingkungan yang ada.

3.4. SARAN

3.4.1.  PENULIS DAN PENELITI SELANJUTNYA

Untuk para penulis dan peneliti selanjutnya diharapkan dapat lebih detail menyampaikan, menyajikan dan mengungkap kasus ini dari sudut pandang etika yang lain.

3.4.2.  PIHAK-PIHAK YANG BERSANGKUTAN (Pemerintah, Masyarakat, Peusahaan)

Untuk PT Lapindo Brantas sendiri, diharapkan dapat segera menuntaskan kasus ini secepat-cepatnya dan sebaik mungkin mengingat telat berlarut-larutnya masalah ini mengembang di permukaan. Hal ini dirasa perlu untuk mengurangi opini-opini negatif dari publik.

Bagi pemerintah diharapkan dapat lebih konsisten dalam menerapkan segala kebijakan yang sudah berlaku demi kesejahteraan masyarakat.

Dan untuk masyarakat khususnya yang menjadi korban dari kasus ini, diharapkan dapat mulai mencari alternatif-alternatif lain untuk mulai membuka usaha baru sambil menunggu janji ganti rugi yang dijanjikan baik oleh PT Lapindo Brantas maupun pemerintah dan tetap bekerja sama dengan pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

 

DAFTAR PUSTAKA

http://underground-paper.blogspot.com/2012/02/makalah-etika-bisnis-pt-lapindo.html

http://kesmasuh.blogspot.com/2013/05/makalah-etika-bisnis-kasus-pt-lapindo.html

http://biruhitam17.blogspot.com/2011/11/pelanggaran-etika-bisnis-lumpur-panas.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Banjir_lumpur_panas_Sidoarjo

http://www.anneahira.com/artikel-bencana-lumpur-lapindo.htm

http://riapuspitasari108002.blogspot.com/2012/01/lumpur-lapindo-sidoarjo-makalah.html

Perkembangan ERP bagi UMKM di Indonesia

Hali guys, kembali lagi saya ingin coba mengupas tentang bagaimana perkembangan ERP bagi UMKM di Indonesia khususnya 🙂 , sekaligus tulisan ini dibuat untuk memenuhi nilai Kuis Besar III Enterprise saya. Enjoy Reading! 😀

Melihat judul di atas maka timbul 2 hal yang penting dan wajib diketahui terlebih dahulu sebelum kita masuk ke perkembangannya. Yup..! bener banget sob..ERP dan UMKM/UKM.

Oke, masuk ke pertanyaan pertama, apa sih ERP itu?

  • Menurut Wikipedia sih gini..

artinya adalah sistem informasi yang diperuntukkan bagi perusahan manufaktur maupun jasa yang berperan mengintegrasikan dan mengotomasikan proses bisnis yang berhubungan dengan aspek operasi, produksi maupun distribusi di perusahaan bersangkutan.

suatu metode untuk perencanaan efektif dan pengendalian sumber daya yang diperlukan untuk mengambil, membuat, mengirim dan menghitung pesanan konsumen pada suatu perusahaan manufaktur, perusahaan distribusi maupun perusahaan jasa.

Nah dari 2 sumber tersebut saya rasa sudah cukup mewakili pengertian dari ERP itu sendiri. 🙂

Lalu, apa itu UMKM/UKM? (Usaha Mikro Kecil dan Menengah / Usaha Kecil dan Menengah)

sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 200.000.000 tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.

  • Sedang menurut Kepres RI no. 99 Tahun 1998 adalah

Kegiatan ekonomi yang rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.

Oke..sekarang pasti sudah mempunyai gambaran mengenai ERP dan UMKM bukan?

Sekarang mari kita lihat perkembangan ERP pada UMKM di Indonesia..

Pada tahun 2003, persentase jumlah UMKM sebesar 99,9 % dari seluruh unit usaha, yang terdiri dari usaha menengah sebanyak 62,0 ribu unit usaha dan jumlah usaha kecil sebanyak 42,3 juta unit usaha yang sebagian terbesarnya berupa usaha skala mikro. UMKM telah menyerap lebih dari 79,0 juta tenaga kerja atau 99,5 % dari jumlah tenaga kerja pada tahun 2004 jumlah UKM diperkirakan telah melampaui 44 juta unit. Jumlah tenaga kerja ini meningkat rata-rata sebesar 3,10 % per tahunnya dari posisi tahun 2000.

Saat ini pengembangan dari usaha mikro ke usaha kecil 12 % peningkatannya, sebaliknya usaha kecil ke menengah sebesar 4 %. Dikatakannya,  usaha mikro saat ini ada 52,1 juta unit dari total 52,76 juta unit usaha yang terdiri dari kecil dan menengah serta berskala besar di Indonesia. (http://www.alumniits.com).

“Untuk bisnis berskala menengah dan kecil, pengguna SAP Business One Starter > 200 pelanggan sampai saat ini,” kata Manajer Pemasaran SAP Indonesia, Jessica Schwarze. Program yang diluncurkan pada Oktober 2011 lalu adalah SAP Business One Starter yang menawarkan software untuk pengelolaan keuangan dasar, pembelian, penjualan, manajemen hubungan pelanggan dan fungsi pendataan. Semua fitur tersebut sudah disesuaikan dengan default kebutuhan umum para UKM, dan jika membutuhkan fitur tambahan, mereka dapat meng-upgrade nya secara gratis! Program atau software SAP Business One Starter ini sengaja diluncurkan untuk merangkul semua UKM di Indonesia yang ingin mulai berpindah dari manual solution way kepada integrated system way. Untuk harganya memang tergolong cukup mahal yaitu sekitar 300 juta an (*dalam rupiah).

Salah satu BUMN yang concern terhadap pengembangan KUKM adalah PT Telekomunikasi Indonesia, tbk dengan dibentuknya Divisi Business Service (DBS) yang khusus mengelola segmen ini. Dalam visi dan misinya, melalui DBS, Telkom berkeinginan untuk membantu meningkatkan kompetensi, daya saing dan pemberdayaan Small Medium Enterprise di Indoensia melalui solusi ICT sebagai Business Enabler SME. Telkom dalam hal ini sebagai perusahaan ICT terbesar di Indonesia mencoba untuk “merangkul” dunia ini, dengan menyajikan layanan-layanan berbasis ICT untuk KUKM. Sudah lebih dari 100 UKM yang menggunakan layanan ERP yang diluncurkan pada Juli 2010 lalu. Paket yang ditawarkan kepada Telkom kepada UKM yaitu paket standar dan paket premium.

Untuk paket standar, pihak UKM cukup membayar Rp 265 ribu/bulan untuk bisa menikmati layanan ERP full modules bagi tiga user dan akses Internet Speedy. Adapun untuk paket premium, biaya langganannya Rp 365 ribu/bulan, dengan layanan: ERP full modules untuk 6 user, Speedy, plus fitur monitoring sales (penjualan terakhir, per jam tertentu, kemarin, minggu lalu, bulan lalu dan tahun lalu) dan stok (stok terakhir, per produk, cabang, supplier) melalui ponsel. Adapun kapasitas bandwidth yang ditawarkan adalah 384 kbps unlimited. Gimana? Cukup murah kan dibanding SAP B1? Tetapi memang lebih sederhana dari segi fitur-fiturnya. Tergantung kebutuhan dan pilihan anda juga sih..:D Atau harga di atas masih tergolong mahal untuk UKM anda???

Manfaat yang Dirasakan UKM dengan adanya SAP :

  • Harga terjangkau
  • Implementasinya tidak butuh waktu lama
  • Data transaksi lebih tersusun dan rapi
  • Tersedianya fasilitas pasar interaktif via Internet (marketplace)
  • Pemilik usaha bisa melihat laporan secara online, bahkan memantau cukup lewat ponsel
  • Memudahkan penambahan item barang yang dijual
  • Memudahkan melihat laporan penjualan dan stok
  • Meminimalkan manual report, sehingga laporan lebih aktual dan valid (http://swa.co.id/technology/ukm-pun-pantas-pakai-erp)

Jangan kuatir sob, jurus pamungkas adalah..siapa bilang Implementasi ERP gak ada yang GRATISAN?? 😀 Ada kok, opensource buat ERP..antara lain Compiere, Adempiere, Openbravo,  TinyERP dll. Untuk pengertian dan penjelasan lebih lanjut dari contoh opensource di atas bisa klik disini 🙂

Dan ini ada satu contoh studi kasus yang menerapkan implementasi ERP pada UKM Silahkan dilihat disini

Oke..berarti kesimpulannya adalah, perkembangan ERP di Indonesia saat ini cukup pesat mulai tahun 2001 hingga sekarang. Masa depan para UKM di Indonesia akan cemerlang bila beralih ke sistem erp tersebut. 😀 So, jika anda memiliki UKM dan belum mencoba menggunakan SAP untuk proses bisnis usaha anda, segeralah mencoba! 😀 Cieeeileh..jadi promosi. 😛
Nah, kalau gitu sekian dulu aja yah update kali ini..Be Right Back! 😉
Leave some comments or vote..Thanks.

Sumber :

http://jakarta.indonetwork.co.id/PT_Inti_Data_Utama/3529810/sap-business-one.htm

http://chinmi.wordpress.com/2007/07/30/opensource-erp-pilih-mana-compiere-adempiere-openbravo-atau-tinyerp/

http://swa.co.id/technology/ukm-pun-pantas-pakai-erp

http://tekno.kompas.com/read/2011/05/10/20314838/SAP.Targetkan.Tumbuh.40.Persen.di.Sektor.UKM

http://www.antaranews.com/berita/280813/paket-starter-sap-business-one-aplikasi-wajib-ukm-pemula

http://www.alumniits.com/enterpreneurship/583-toko-terobosan-baru-untuk-erp-ukm.html

share

Poster PO (Leadership, Negotiate, Conflict)

Nama Anggota Kelompok :

Awalin Yudhana

Kresnata

Victor Daud

Penjelasan :

Poster di atas menggambarkan seorang pemimpin pasti mempunyai kendala dalam menjalankankan tugasnya,mulai dari konflik-konflik kecil sampai dari konflik yang besar dan sulit di selesaikan.Oleh karena itu seorang pemimpin harus mempunyai sikap-sikap pemimpin yang kami sebut CLEAR.

Penjelasan dari kata CLEAR! yang tertera pada poster diatas:

  • Capacity : Seorang pemimpin harus mempunyai kapasitas sebagai seorang pemimpin. Dia bisa memimpin dan mengarahkan para anggotanya.
  • Loyalty   : Seorang pemimpin juga harus mempunyai kesetiaan terhadap pekerjaannya dan kepada bawahannya. Seorang pemimpin yang mempunyai loyalitas terhadap pekerjaannya pasti akan mendapatkan balasan dari para anggotanya juga.
  • Empathy : Pemimpin yang baik pasti memiliki rasa empati. Maksudnya disini dapat ditujukan kepada para anggota yang sedang mengalami permasalahan. Empati disini lebih bersifat peduli, ikut membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di antara anggota-anggotanya.
  • Attitude  : Tingkah laku dan perbuatan seorang pemimpin sangatlah dilihat oleh anggotanya. Seorang pemimpin yang baik tentu memiliki sifat memimpin dengan baik pula.
  • Responsive : Responsif terhadap keadaan yang ada. Seorang pemimpin harus bisa menyesuaikan diri terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam menghadapi konflik para anggotanya seorang pemimpin diminta untuk menjadi responsif dan dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para anggotanya.

Mind Map Modul Accounting Fitter Snacker

Kali ini kami menyajikan Mindmap Dari Bagian Finance.
Di mana di bagian Finance ini Fitter Snacker masih membutuhkan sistem akuntansi, database, dan SI yang terintergrasi
Sistem akuntansi dibutuhkan untuk untuk merekam transaksi dan menghasilkan laporan keuangan, kemudian untuk database yang terintegrasi tentunya untuk merekam data keuangan dan biaya yang bermanfaat, dan yang terakhir adalah SI yang terintegrasi yang mempunyai fungsi dalam manajemen reporting.

CRM dan SCM…

There are 2 questions for this material :

  1. Compare Customer Relationship Management (CRM) and SCM. How are they similar? How are they different? Where do they interact? In answering, consider the kinds of technologies used in each.
  2. Assume you are the marketing manager for a large consumer products company, such as Procter & Gamble.You need to launch a new marketing campaign. How can you convince your company of the value of using CRM to help with this campaign? What type of CRM system would you choose for your company?

So, how we to answer it?

Capek ah pake bahasa inggris, kita ganti bahasa yang lebih umum digunakan yaa..

Oke..bahasa Mandarin. 🙂 Hahaha..becanda guys, bahasa indo aja kok..:P

Jadi, saya akan mencoba mengutarakan pendapat saya mengenai 2 pertanyaan di atas. Semoga dapat membantu anda yang kebetulan juga menanyakan hal yang sama. 🙂 Wish me Luck! 😀

SCM berarti berbicara tentang perusahaan manufaktur ya guys umumnya. Karena kalau perusahaan jasa gak butuh begituan..hahahaha..:D

1. Kita kembali ke pertanyaan mendasar. Apa itu CRM dan apa itu SCM? Tentu sebelum melangkah lebih dalam lagi, kita harus tahu definisinya dengan jelas. Yak..betul sekali, CRM merupakan kependekan dari Customer Relationship Management yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan customer, bagaimana membangun interaksi, hubungan yang baik dengan customer, mencari apa yang dibutuhkan customer, tujuannya adalah mendapat pasar dan memperoleh keuntungan.  Sedangkan SCM adalah kependekan dari  Suplly Chain Management (Rantai Pasok). Menurut pendapat saya SCM mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau memproduksi bahan mentah menjadi barang jadi / siap pakai. Jadi bila ditinjau dari definisinya, jelas bahwa SCM dan CRM adalah 2 hal yang berbeda namun mereka dapat berjalan bersama untuk mencapai tujuan bersama.

Kalau digambar pola urutannya mungkin seperti ini :

Menerima bahan dari Supplier–> kemudian bahan tersebut diatur oleh  SCM (Manajemen Rantai Pasok) –> Setelah itu ujung-ujungnya pasti menuju CRM –> baru kemudian End User / customer.

Jadi bisa saya simpulkan secara mudah perbedaan antara SCM dan CRM yaitu, tujuannya dimana SCM fokus pada bagaimana mengatur semua kebutuhan produksi hingga menghasilkan suatu barang yang siap dijual ke customer.

Sedikit gambar yang saya dapat dari internet yang mungkin dapat lebih menjelaskan lagi alur dari SCM :

Sedangkan CRM fokus pada bagaimana memuaskan pelanggan, mencari tahu kebutuhan pelanggan, membangun interaksi yang baik dan bagaimana memberikan keuntungan pada pelanggan.

Dalam pemasaran, sistem CRM membantu perusahaan mengidentifikasi dan menargetkan klien potensial serta memberikan tempat pertama bagi tim penjualan. Adapun tahapan – tahapan CRM adalah sebagai berikut :

1. Acquire (mendapatkan pelanggan baru)

Tahap ini berorientasikan pasar dengan tujuan meraih pelanggan baru melalui kemudahan pengaksesan informasi dan pelayanan yang menarik.

2. Retain (mempertahankan pelanggan)

Tahap ini berusaha mempertahankan shareholder yang dimiliki (pelanggan) dengan menciptakan value perusahaan di mata pelanggan dan berusaha meraih loyalitasnya

3. Extend (memperluas pelanggan)

Tahap  ini memanfaatkan inovasi teknologi informasi untuk dapat memperluas pelanggan.

2. Jika saya menjadi seorang marketing manager yang sedang meluncurkan strategi pemasaran marketing yang baru, dan harus meyakinkan perusahaan untuk menggunakan CRM yang dapat membantu kinerja saya, maka pertama-tama saya ingin mengadakan perbandingan kerja dengan menggunakan CRM vs. tanpa CRM masing-masing selama 1 bulan. Dari situ saya yakin bahwa ada perbedaan yang mencolok. Dan penggunaan CRM lebih dapat mengakomodir segala hal yang dibutuhkan oleh customer / pelanggan 🙂 . Kemudian saya akan memilih Collaborative CRM. Karena tipe ini bisa digunakan oleh karyawan atau pegawai, sedang Analytical CRM hanya untuk para pimpinan, manager, supervisor. Jadi dengan tipe collaborative CRM ini yang berperan sebagai “penjangkau” ataupun “eksekutor” kepada customer adalah karyawan. Dengan menggunakan beragam akses  seperti website, tele conference, email, chatting, fax, e-receptionist, dan lain-lain diharapkan akan diperoleh sebuah mekanisme interaksi yang dapat memuaskan pelanggan karena seluruh kepentingan dan kebutuhannya dapat dipenuhi oleh perusahaan.

Sekian yang bisa saya bagikan, semoga dapat bermanfaat 🙂

Happy Reading! Enjoy! Leave some comments! 😀

Thanks.